Lahan Perusahaan Tommy Seluas 124 Ha di Karawang Disita Satgas BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Lahan Perusahaan Tommy Seluas 124 Ha di Karawang Disita Satgas BLBI

 

GTOPNEWS.COM – Aset Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) berupa tanah seluas 124 hektare di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Lahan industri senilai Rp 600 miliar itu diatasnamakan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy.

"Tanah seluas 124 hektar itu adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Sampai sekarang PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang itu didapat PT TPN dari fasilitas pinjaman Bank Bumi Daya, kini jadi Bank Mandiri. Jaminan kreditnya adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

"Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset jaminan PT TPN yang disita itu, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

"Satgas BLBI akan terus menagih ke obligor/debitur dan melakukan penguasaan aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," ujar Rionald. (syam/TN)

Lahan Perusahaan Tommy Seluas 124 Ha di Karawang Disita Satgas BLBI Lahan Perusahaan Tommy Seluas 124 Ha di Karawang Disita Satgas BLBI Reviewed by samsul huda on November 06, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD