KPK Kembali Geledah Pemda Banjarnegara terkait Kasus Proyek di Dinas PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Geledah Pemda Banjarnegara terkait Kasus Proyek di Dinas PUPR

GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK kembali mengadakan penggeledahan di Pemkab Banjarnegara, Jateng, terkait kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Kasus itu menjerat Bupati Banjarnegara Budi Sarwono dan Kedy Efendy, orang kepercayaannya.

Kali ini penggeledahan berlangsung di Kantor Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Banjarnegara, Senin (11/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung Plt Bupati Banjarnegara Syamsuddin dan Forkompinda tengah melakukan zoom meeting di ruang rapat Bupati terkait penanganan Covid-19.

Dilaporkan penggeledahan itu tidak mengundang perhatian ASN serius di Setda Banjarnegara. Karena tidak ada penjagaan ketat seperti penggeledahan – penggeledahan sebelumnya.

Namun sejumlah personel Polres Banjarnegara tetap disiagakan di depan pintu masuk kantor bupati. Dan tak mengganggu ASN keluar masuk kantor.

Penggeledahan berlangsung 5 jam yaitu dari pukul 10.00 – 17.00 WIB. Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara hingga 3 kopor.

Sebelumnya KPK memeriksa sejumlah kontraktor dalam kasus itu. Dalam hal ini KPK mendalami peran tersangka dalam mengatur calon pemenang proyek – proyek pengadaan barang di Pemkab Banjarnegara.

Mereka adalah Direktur CV Putra Blambangan Siti Munifah, Direktur CV Aztra Hestiyani Analiza dan Direktur CV Surya Banjar Jamal Arifudin.

Kemudian Direktur PT Kalierang Agung Jaya Dwi Nugroho. Perusahaan ini tercium menggunakan surat dari PT Sambas Wijaya milik keluarga bupati.

Selanjutnya Direktur PT Purnama Putra Wijaya Widjilaksono Dwi Anggoro. Saksi ini didalami soal dugaan adanya arahan dari Bupati Budhi Sarwono dalam pengerjaan proyek di Banjarnegara. (syam/TN)


KPK Kembali Geledah Pemda Banjarnegara terkait Kasus Proyek di Dinas PUPR KPK Kembali Geledah Pemda Banjarnegara terkait Kasus Proyek di Dinas PUPR Reviewed by samsul huda on October 11, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD