Psikolog Andririni Tersanga Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, Baru Ditahan Hari ini - GROBOGAN TOP NEWS

Psikolog Andririni Tersanga Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, Baru Ditahan Hari ini

 

GTOPNEWS.COM - Psikolog Andririni Yaktiningsasi ditahan KPK hari ini, Jumat (3/9/2021).

Ia ditahan terkait kasus korupsi  pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andririni bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka sejak tahun 2018.

Andririni ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19, tersangka lebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari.

Tidak dijelaskan karena faktor apa yang bersangkutan baru ditahan hari ini.

"Yang pasti untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AY (Anririni Yaktiningsih)," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Ia mengatakan Andririni terlibat dalam relokasi dan revisi anggaran pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat di saat Djoko Saputro Dirut Utama Jasa Tirta II tahun 2016.

Karyoto mengatakan saat itu Djoko merintahkan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar.

"Perubahan itu diduga tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku," kata Karyoto.

Setelah anggaran direvisi, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

"Komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan itu ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan tersangka AY menerima fee 85 persen dari nilai kontrak," ujar Karyoto.

Diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

"Itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated," ungkapnya.

Sehingga, perbuatan kedua tersangka dianggap telah merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,6 miliar

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (syam/TN)

Psikolog Andririni Tersanga Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, Baru Ditahan Hari ini Psikolog Andririni Tersanga Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, Baru Ditahan Hari ini Reviewed by samsul huda on September 03, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD