KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata Bira - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata Bira

 

GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya  menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan kawasan destinasi wisata Bira, Bulukamba, Sulsel.

Nurdin diduga menerima gratifikasi melalui bawahannya dalam bentuk uang miliaran rupiah.

"Sebagai penyelenggara negara, yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Selain Nurdin, KPK menetapkan  Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dan Agung Sucipto (kontraktor) sebagai tersangka.

Saat konferensi pers, mereka dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Sebagai tersangka penerima NA (Nurdin Abdullah) dan Sekrtetaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat (ER), dan  tersangka pemberi Agung Sucipto (AS).

Firli mengatakan, NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Malam itu juga Nurdin ditahan di Rutan KPK, dan NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditangkap KPK dalam OTT di Makassar Sulsel, Jumat (26/2) pukul 23.40 WIB. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang suap sekoper jumlahnya sekitar Rp 5 miliar.

Uang itu diduga sebagai suap dari AS kepada NA melalui ER atas pekerjaan pembangunan proyek wisata  Bara, Bulukamba, Sulsel. (syam/TN)

KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata Bira KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata Bira Reviewed by samsul huda on February 28, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD