Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Legal Manager PT Multicon - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Legal Manager PT Multicon

 

GTOPNEWS.COM - Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Kasus itu melibatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

 "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Dalam kasus ini, Hiendra diduga memberi suap senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk mengurus perkara di MA.

Suap itu diberikan Hiendra Soenjoto agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Tersangka Hiendra Soenjoto ditangkap Tim Satgas KPK di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020). Dua ditangkap bersama isteri dan temannya setelah buron selama 8 bulan.

Adapun Nurhadi dan Rezky lebih dahulu ditangkap Juni 2020 dan kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Hiendra dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan. (syam/TN)

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Legal Manager PT Multicon Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Legal Manager PT Multicon Reviewed by samsul huda on November 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD