Bersekongkol, MA Denda Enam Kontraktor Proyek Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Bersekongkol, MA Denda Enam Kontraktor Proyek Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 Miliar

 

GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung Agung (MA) menolak permohonan kasasi enam kontraktor proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.

Majelis memerintahkan enam kontraktor yang ikut lelang proyek itu tetap harus membayar denda Rp 7,8 miliar seperti yang direkomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  karena dalam lelang tersebut terbukti bersekongkol.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata majelis sebagaimana dilansir dalam website-nya, Kamis (19/11/2020). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Kasus itu bermula dari investigasi KPPU terhadap pengadaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Proyek tersebut didanai dari APBD 2016 sebesar Rp 41,2 miliar dan APBD 2017 Rp 44 miliar.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap terlapor I PPK Edy Wahyudi, terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2016, dan terlapor III Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2017.

Berikutnya dari kalangan kontraktor terlapor IV PT Duta Mas Indah, terlapor V PT Kenanga Mulya, terlapor VI PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII PT Permata Nirwana Nusantara
dan terlapor IX PT Eka Madra Sentosa

Setelah melakukan penyelidikan dan diperiksa dalam persidangan, KPPU berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor I-III dengan terlapor IV-IX.

Hal itu dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi:

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

Pada 18 Desember 2018, KPPU memutuskan menjatuhkan denda masing-masing kepada:

1. Terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar
2. Terlapor V denda Rp 1 miliar
3. Terlapor VI denda Rp 1 miliar
4. Terlapor VII denda Rp 1,07 miliar
5. Terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar
6. Terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar. 

Atas putusan KPPU itu, para kontraktor keberatan dan mengajukan keberatan ke PN Sleman. Namun hasilnya tidak berubah. Pada 5 Desember 2019, PN Sleman memutuskan menolak permohonan keberatan para kontraktor.Kemudian enam kontraktor itu mengajukan kasasi, dan kembali majelis hakim menolaknya. (syam/TN)

 

Bersekongkol, MA Denda Enam Kontraktor Proyek Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 Miliar Bersekongkol, MA Denda Enam Kontraktor Proyek Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 Miliar Reviewed by samsul huda on November 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD