Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Diperiksa KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Diperiksa KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi e-KTP

 

GTOPNEWS.COM – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hari ini Isnu diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Ya kali ini ini Isnu datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/10/00)

Isnu merupakan Dirut Perum PNRI periode 2009-2013. Dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka baru itu ialah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Miryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.

Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

KPK menyebut sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP.

Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (syam/TN)

 

 

Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Diperiksa KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi e-KTP Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Diperiksa KPK sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi e-KTP Reviewed by samsul huda on October 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD