KPK Kumpulkan Bukti untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PTDI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kumpulkan Bukti untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PTDI

 

GTOPNEWS.COM - KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini.

Namun KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia ( PTDI) itu.

 "Saat ini KPK masih mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).   

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi di PTDI mencapai Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS. Uang itu merupakan uang yang dibayarkan PTDI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PTDI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya. "Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/6/2020).

KPK menyebut ada beberapa nama lain yang diduga turut menerima uang dalam kasus ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh yang sempat menjabat sebagai Direktur Aerospace PTDI.

 "Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Firli.

Budi dan Irzal akan segera disidang di PN Tipikor Bandung setelah jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara pada Senin hari ini.

Budi dan Irzal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

KPK Kumpulkan Bukti untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PTDI KPK Kumpulkan Bukti untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PTDI Reviewed by samsul huda on October 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD