Kontraktor Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar terkait Proyek Jalan di Maluku - GROBOGAN TOP NEWS

Kontraktor Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar terkait Proyek Jalan di Maluku

 

GTOPNEWS.COM - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred didakwa menyuap mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp 11,6 miliar.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Jaksa PU itu mengatakan bahwa terdakwa telah memberi uang sejumlah Rp 8.000.000.000, uang sejumlah Rp 2.600.000.000, dan uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 masing-masing dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat ke anggota DPR RI, dan pihak terkait urusannya dengan proyek jalan di Maluku.

Uang itu diberikan Hong Artha bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng. Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Iisan Program dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

JPU KPK mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga rangkaian perbuatan. Pertama pemberian uang Rp 8 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni Rp 7 miliar pada 13 Juli 2015 dan Rp 1 miliar pada akhir Juli 2015.  

Kedua, pemberian dana satu pintu sebesar Rp 2,6 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI.

Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.

Ketiga, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.

Atas perbuatannya itu, Hong Artha didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, Abdul Khoir, Aseng, Damayanti, dan Amran telah dinyatakan bersalah. (syam/TN)

Kontraktor Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar terkait Proyek Jalan di Maluku Kontraktor Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar terkait Proyek Jalan di Maluku Reviewed by samsul huda on October 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD