Buronan KPK dalam Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap - GROBOGAN TOP NEWS

Buronan KPK dalam Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap

 

GTOPNEWS.COM – Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buronan KPK, ditangkap Tim Satgas KPK di Jakarta, Kamis (29/10/2020).  

Dia ditangkap ketika berada di tempat persembunyiannya di Jakarta. 

Hiendra merupakan tersangka yang menyuap eks Sekretaris MA  Nurhadi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta membenarkan hal itu. Ia mengatakan hari ini penyidik KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, DPO KPK dalam perkara suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016.

‘’Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK,’’ kata Ali di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Ali mengatakan, Hiendra kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas antirasuah.

‘’Info lengkap mengenai penangkapan itu akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini,’’ ujarnya.

Tersangka Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi totalnya Rp 46 miliar.

KPK menyebut ada tiga sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua sengketa saham di PT MIT. Ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek tersebut diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan buron selama empat bulan. Namun Nurhadi dan Rezky ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, 1 Januari 2020. Sedangkan Heindra masih buron dan baru ditangkap hari ini. (syam/TN)

Buronan KPK dalam Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap Buronan KPK dalam Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap Reviewed by samsul huda on October 29, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD