KPK Undang Bareskrim dan Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Undang Bareskrim dan Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

 GTOPNEWS.COM – KPK akan mengadakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dkk di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020), meski kasus itu telah ditangani Kejaksaaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Gelar perkara itu diadakan sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra dkk itu, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ali belum bersedia menjelaskan kenapa KPK mengadakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dkk, padahal kasus itu telah ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung. Yang pasti katanya, gelar perkara itu, tidak menyalahi UU.  

Pihaknya berjanji pada saatnya akan membeberkan secara rinci kasus itu kepada publik.

"Perkembangan terkait gelar perkara itu akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Gelar perkara itu rencananya akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama  gelar perkara dilangsungkan bersama Bareskrim Polri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, kemudian bagian kedua dengan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Sebelumnya Kejagung dan Bareskrim Polri tengah mengusut kasus Djoko Tjandra dkk. Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/ 2020).

Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus kasus Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara itu, untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Alex. (syam/TN)

KPK Undang Bareskrim dan Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra KPK  Undang Bareskrim dan Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Reviewed by samsul huda on September 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD