KPK Prihatin Hukuman Koruptor Dikurangi MA di Tingkat Peninjauan Kembali - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Prihatin Hukuman Koruptor Dikurangi MA di Tingkat Peninjauan Kembali

 

GTOPNEWS.COM – KPK mengaku prihatin karena banyak masa hukuman koruptor dikurangi Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebab pengurangan hukuman itu dinilai dapat memperparah korupsi di Indonesia.

"Efek jera dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Justru pengurangan hukuman itu semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Ia mengatakan ada 20 perkara sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong MA di tingkat PK.

Pihaknya berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. Meskipun setiap putusan majelis hakim harus dihormati. Pasalnya pengurangan pidana korupsi itu, memberikan citra buruk terhadap masyarakat.

‘’Butuh komitmen kuat jika ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara hingga penegak hukum memiliki visi sama utamanya dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Terkait dengan itu, pihaknya mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya mengikat bagi majelis hakim tingkat PK. (syam/TN)

KPK Prihatin Hukuman Koruptor Dikurangi MA di Tingkat Peninjauan Kembali KPK Prihatin Hukuman Koruptor Dikurangi MA di Tingkat Peninjauan Kembali Reviewed by samsul huda on September 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD