Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Pinangki Dikenakan Pasal Tipikor dan TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Pinangki Dikenakan Pasal Tipikor dan TPPU

 

GTOPNEWS.COM – Berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan penuntut Kejagung ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan itu Pinangki segera diadili di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan hari ini Kamis, 17 September 2020, tim jaksa penuntut umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‘’Berkasnya sudah diterima pengadilan dan pengadilan siap mengadili," kata Hari dalam keterangan pers di Kejagung Jakarta, Kamis (17/9/2020). 

Pinangki bakal didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Dakwaan pertama, Pinangki dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsider ialah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pinangki juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP. 


Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Kejagung juga menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA. (syam/TN)

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Pinangki Dikenakan Pasal Tipikor dan TPPU Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Pinangki Dikenakan Pasal Tipikor dan TPPU Reviewed by samsul huda on September 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD