KPK Periksa Terpidana Eks Anggota DPR, Saksi Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Terpidana Eks Anggota DPR, Saksi Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR

 

GTOPNEWS.COM – Terpidana eks anggota DPRD RI Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan 3 orang saksi lainnya dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap proyek peningkatan jalan nasional di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Selain Damayanti, penyidik memeriksa karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

‘’Ketiganya juga didalami keterangannya sebagai saksi untuk tersangka HA,’’ ujar Ali.

Sama seperti Damayanti, Abdul Khoir dan Dessy juga telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.  

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary dan Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Berikutnya Komisaris PT Cahaya Mas Per- kasa So Kok Seng , Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Kemudian lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta 13 Januari 2016 dengan barang bukti 99.000 dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen mengamankan proyek peningkatan jalan nasional di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (syam/TN)

KPK Periksa Terpidana Eks Anggota DPR, Saksi Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR KPK Periksa Terpidana Eks Anggota DPR, Saksi Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on August 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD