KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Nurhadi dan Menantunya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Nurhadi dan Menantunya

 

GTOPNEWS.COM – KPK tengah mendalami dugaan pembelian mobil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman materi pembelian mobil itu, digali dari saksi yang diduga mengetahui pembelian mobil mewah tersebut.

‘’Dia adalah Indra Hartanto, seorang karyawan swasta,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan pemeriksaan saksi itu untuk mendalami pengetahuan saksi tentang dugaan pembelian mobil tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky) melalui pembayaran secara kredit pada Mitsui Leasing.

Mobil itu disita dari villa Nurhadi di Bogor. Kini mobi mewah tersebut diamankan KPK untuk barang bukti (BB).

Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi.

KPK menetapkan Nurhadi, menantunya yaitu Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yaitu Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK di kawasan Srimpug Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Keduanya sempat buron selama 4 bulan. Sedangkan Hiendra sampai kemarin masih dalam pengejaran.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar. Ada 3 perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (syam/TN)

KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Nurhadi dan Menantunya KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Nurhadi dan Menantunya Reviewed by samsul huda on August 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD