Notaris di Jakpus Diperiksa KPK terkait Suap- Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

Notaris di Jakpus Diperiksa KPK terkait Suap- Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi

GTOPNEWS.COM – Andre, karyawan PT Mitsui Leasing bagian marketing, dan seorang notaris di Jakarta Pusat Siti Rohmah Caryana Tim dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam suap dan gratifikasi Rp 46 miliar penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Diduga keduanya mengetahui gerak langkah eks Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus itu.

‘’Itu sebabnya keduanya dipanggil untuk didengar keterangannya,’’ kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Riezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi totalnya Rp 46 miliar.

Tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama 4 bulan ketiganya bersembunyi dari pengejaran KPK. Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap KPK di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Sedangkan Hiendra sampai kemarin masih menjadi buronan. (syam/TN)


Notaris di Jakpus Diperiksa KPK terkait Suap- Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi Notaris di Jakpus Diperiksa KPK terkait Suap- Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi Reviewed by samsul huda on July 27, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD