KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasu Suap APBD - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasu Suap APBD






GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK menahan 2 tersangka eks angota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan suap APBD yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho tersangka.  

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dua tersangka ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020.

‘’Sebelum ditahan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata di Karyoto di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Dua eks anggota DPRD Sumut itu adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

Karyoto mengatakan hari ini ada 3 tersangka yang ditahan KPK. Namun satu tersangka belum bisa dibawa ke KPK karena saat rapid test dinyatakan reaktif.

Tersangka itu bernama N (Nurhasanah). KPK segera menjadwal ulang pemanggilannya setelah yang bersangkutan dinyatakan Tim Kesehatan sembuh dari reaktif Covid-19.

 

KPK tidak menampilkan kedua tersangka dalam jumpa pers. Sebab salah satu tersangka dilaporkan reaktif Covid-19. Tersangka yang reaktif itu dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan.

Tersangka reaktif Covid-19 itu adalah Ahmad Hosein. Dia dijemput Tim Kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) dibawa ke RS Polri.

Sebelumnya pada 22 Juli 2020, KPK menahan 11 tersangka eks DPRD Sumut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka baru oleh KPK. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dalam kasus ini total 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (syam/TN)


KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasu Suap APBD KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut terkait  Kasu Suap APBD Reviewed by samsul huda on July 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD