KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tujuh saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tujuh orang itu, dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi).
Mereka adalah karyawan swasta/Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara, dua ibu rumah tangga, Ay Lien dan Windy Adilla, dua karyawan swasta, Stevano Murphy dan Zulfan Zahar, serta dua wiraswasta, Wawan Sulistiawan dan Wresti Kristian Hesti S.
‘’Saksi-saksi itu didalami keterangannya terkait aliran dana suap dan aset milik Nurhadi,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.
Sejak Febriari 2020, tiga tersangka itu masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap tim KPK di Srimpug Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Sedangkan tersangka Heindra Soenjoto sampai kemarin masih buron.
Suap itu didapat dari pengurusan perkara perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp 12,9 miliar. Total yang diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Kini Nurhadi disidik ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). (syam/TN)

KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Reviewed by samsul huda on July 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD