Hong Arta Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

Hong Arta Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR


GTOPNEWS.COM – Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2015-2016.
Dia belum ditahan penyidik KPK, Senin (20/7/2020) hari ini. Karena masih ada beberapa saksi kunci yang akan didalami keterangannya. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir Senin 13 Juli 2020.
Hong Arta ketika diserbu awak media tentang seputar hasil pemeriksaannya lebih banyak diam. Namun awak media terus mendesaknya. Bahkan dia terlihat kesal lantaran juru foto terus mengambil gambarnya.
‘’Saya ini bukan penjahat negara, tapi kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?’’ kata Hong Arta dengan nada tinggi usai diperiksa ketika berjalan keluar dari Gedung  KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Jubir KPK Ali mengatakan pemeriksaan Hong Arta untuk mendalami dugaan pemberian suap darinya kepada beberapa pihak di Kementerian PUPR dan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"HA diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
 Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11 tersangka lainnya ke meja hijau.
Namun, dia belum ditahan penyidik sejak ditetapkan KPK tersangka pada 2 Juli 2019.
Komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Diduga Hong Arta telah memberikan uang sebesar Rp 10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015., Hong juga diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR RI 2014-2019 pada 2015. (syam/TN)

Hong Arta Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR Hong Arta Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on July 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD