Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM -  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan Rosmina, Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Rosmina.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hal yang meringankan adalah Imam bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. (syam/TN)

Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on June 29, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD