Direktur PT HTK Taufik Ditahan KPK terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur PT HTK Taufik Ditahan KPK terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk


GTOPNEWS.COM - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ditahan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengatakan bahwa tersangka TAG ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kaveling C1.
‘’Taufik bakal dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Isolasi mandiri dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona  di dalam rutan,’’ kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
Taufik ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa beberapa jam di KPK. Setelah itu dia dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya di Rutan KPK.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Taufik merupakan tersangka dari hasil pengembangan kasus itu. Sebelumnya KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung.
Asty disebut sebagai Marketing Manager PT HTK, sedangkan Indung adalah asisten Bowo Sidik. Ketiganya telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
Bowo Sidik sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019). Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikoversi ke rupiah dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd, berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar. (syam/TN)

Direktur PT HTK Taufik Ditahan KPK terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk Direktur PT HTK Taufik Ditahan KPK terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk Reviewed by samsul huda on June 26, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD