Pengakuan Taufik Hidayat dalam Perkara Imam Nahrawi Didalami KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Pengakuan Taufik Hidayat dalam Perkara Imam Nahrawi Didalami KPK


GTOPNEWS.COM – KPK akan mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat  yang menjadi perantara pemberian gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrowi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penuntut umum akan mengonfirmasi pengakuan itu terhadap saksi-saksi dalam sidang lanjutan nanti. Yaitu sidang perkara pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI. 
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus dilakukan dan tentu fakta itu perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (8/5/2020).
Pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara jika keterangan antarsaksi saling berkesesuaian dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mengenai kecocokan dakwaan terhadap Imam Nahrawi dengan pengakuan Taufik, ia berpendapat bahwa hal tersebut belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu cross check dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," ujarnya.
"Seluruh fakta-fakta dari para saksi itu, JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," kata Ali.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5), Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, mengakui menjadi perantara pemberian gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
Uang itu diberikan kepada Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Saya hanya diminta tolong. Saya sebagai kerabat di situ, hanya sebatas membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Imam Nahrawi meminta uang kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Pada Januari 2018, Tommy menyampaikan kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora untuk menyiapkan Rp 1 miliar.
Tommy kemudian meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, Reiki Mamesah, untuk mengambil uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari anggaran program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.
Reiki kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi. (syam/TN)

Pengakuan Taufik Hidayat dalam Perkara Imam Nahrawi Didalami KPK Pengakuan Taufik Hidayat dalam Perkara Imam Nahrawi Didalami KPK Reviewed by samsul huda on May 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD