Pelaku Bukan Penyelenggara Negara, KPK Serahkan Kasus OTT Kemendikbud ke Polri - GROBOGAN TOP NEWS

Pelaku Bukan Penyelenggara Negara, KPK Serahkan Kasus OTT Kemendikbud ke Polri


GTOPNEWS.COM – KPK bersama Tim Itjen Kemendikbud operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (20/5/2020).
"KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020) malam.
Penangkapan DAN terkait pemberian sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kabag Kepegawaian UNJ, berinjisial DAN, diamankan berikut barang bukti uang USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta.
Karyoto mengatakan, kasus itu berawal adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui DAN, Rabu (13/5/2020).
Uang tersebut akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Dilaporkan Hari Selasa (19/5/2020), terkumpul uang Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Sehari kemudian DAN menyerahkan uang Rp 37 juta ke pejabat Kemendikbud. Di antaranya ke Karo SDM Kemendikbud Rp 5 juta, ke Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ujar Karyoto.
KPK meminta keterangan tujuh orang. Mereka adalah pejabat UNJ dan Kemendikbud.  Setelah kasusnya didalami, KPK kemudian menyerahkan kasusnya kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara. 
 "Selanjutnya mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.  (syam/TN)

Pelaku Bukan Penyelenggara Negara, KPK Serahkan Kasus OTT Kemendikbud ke Polri Pelaku Bukan Penyelenggara Negara, KPK Serahkan Kasus OTT Kemendikbud ke Polri Reviewed by samsul huda on May 22, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD