Lambat Lapor Refokusing APBD, Grobogan Terkena Sanksi Penundaan Pencairan DAU - GROBOGAN TOP NEWS

Lambat Lapor Refokusing APBD, Grobogan Terkena Sanksi Penundaan Pencairan DAU


GROBOGAN (GTopNews.Com) - Pemerintah Kabupaten Grobogan terkena saksi penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2020 dari Kementerian Keuangan. Sanksi itu dijatuhkan karena terlambat menyerahkan rasionalisasi anggaran dalam refokusing APBD 2020 akibat dampak Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.
Grobogan adalah satu dari 380 kabupaten/kota di Indonesia yang terkena sanksi penundaan pencairan DAU TA 2020.  Aturannya laporan yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan disampaikan secara lengkap dan benar sehari setelah diinstruksikan. Laporan juga harus mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekda Grobogan Muh. Soemarsono  membenarkan sanksi itu.  Ia mengatakan hari ini rasionalisasi anggaran sudah proses finalisasi. Dan segera dimintakan persetujuan Bupati Sri Sumarni.
Dalam rasionalisasi itu, ada banyak anggaran kegiatan pengadaan barang/jasa yang terpaksa ditunda. Salah satunya adalah pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Gajah Mada Purwodadi.
Ditambahkan saat itu rasionalisasi anggaran di beberapa OPD belum mencapai 50 persen. Sehingga Pemkab Grobogan tak dapat melaporkan ke Kementerian Keuangan sesuai jadwal. Akhirnya terbit Surat Keputusan Menkeu yang menyebut pencairan DAU ditunda 35 persen. (syam/TN)

Lambat Lapor Refokusing APBD, Grobogan Terkena Sanksi Penundaan Pencairan DAU Lambat Lapor Refokusing APBD, Grobogan Terkena Sanksi Penundaan Pencairan DAU Reviewed by samsul huda on May 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD