Ketua Dewas KPK Bergaji Rp 100 Juta Plus Jaminan Keamanan dari Polri - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua Dewas KPK Bergaji Rp 100 Juta Plus Jaminan Keamanan dari Polri


GTOPNEWS.COM - Gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Perpres itu Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji sekitar Rp 100 juta per bulan. Plus   semua Dewas KPK dapat pengamanan melekat.
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Demikian petikan Pasal 13 ayat 1 dalam Perpres 6/2020 yang diterima awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2020).
Jaminan keamanan itu diberikan selama menjabat sebagai ketua dan anggota Dewas KPK. Jaminan keamanan tersebut dilaksanakan oleh Polri.
Pasal 13 ayat 3 dalam Perpres itu menyebut jaminan keamanan diberikan dalam bentuk tindakan pengawalan terhadap suami/istri dan anak; dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarai.
Dewas KPK mendapatkan bantuan hukum apabila menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan. Bantuan hukum diberikan dalam bentuk:
a. Konsultasi hukum
b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan dan/atau
c. Beracara di persidangan.
Adapun hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK adalah:
Gaji Rp 5 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.
Pasal 4 ayat 2 Perpres itu menyebut besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Ada pun hak keuangan dan fasilitas anggota Dewas KPK:
Gaji Rp 4,6 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.
Bagaimana bila Dewas KPK jadi tersangka tindak pidana kejahatan? Maka sebelum divonis berkekuatan hukum tetap, Dewas KPK masih berhak mendapatkan gaji 75 persen dari yang seharusnya.
"Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 ayat 3.
Seperti diketahui, ada 5 Dewas KPK yang dipilih Jokowi pada Desember 2019. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. (syam/TN)

Ketua Dewas KPK Bergaji Rp 100 Juta Plus Jaminan Keamanan dari Polri Ketua Dewas KPK Bergaji Rp 100 Juta  Plus Jaminan Keamanan dari Polri Reviewed by samsul huda on May 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD