Kejagung Selidiki Keterangan Aspri Menpora dalam Perkara Dana Hibah KONI - GROBOGAN TOP NEWS

Kejagung Selidiki Keterangan Aspri Menpora dalam Perkara Dana Hibah KONI


GTOPNEWS.COM - Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono mengatakan  tim penyelidik Kejagung telah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait diseretnya penyidik Jampidsus dalam perkara dana hibah KONI di Kemenpora.
Namun kata Hari, dari data yang dikumpulkan tim penyidik Kejagung tidak menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik Jampidsus sehingga kasusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
"Meski demikian penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti," kata Hari di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara dana hibah KONI, asisten pribadi (Aspri) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disuap Rp 7 miliar, dan pemeriksa BPK Achsanul Qosasih Rp 3 miliar. Uang itu diberikan untuk mengamankan perkara dana hibah KONI.
Ulum juga mengakui, menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy.
Saksi Endang Fuad Hamidy (Mantan Sekjen KONI) dalam persidangan Jum'at 17 April 2020 menjelaskan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp 7 miliar. Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang penghibur bagi Kejagung.
Kapuspenkum Hari mengatakan uang itu tidak jadi digunakan karena ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora. Pemeriksa  itu meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama.
"Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp 7 miliar, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan," kata Hari.
Menurut Hari, pihak yang disebut Ulum, sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu. Maka keterangan Ulum tidak memiliki nilai pembuktian
"Dengan demikian keterangan Ulum sifatnya hanya dugaan saja tidak didukung bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Ulum menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar. Tujuan pemberian suap itu agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp 51,592 miliar, sehingga cair Rp 30 miliar.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung. (syam/TN)

Kejagung Selidiki Keterangan Aspri Menpora dalam Perkara Dana Hibah KONI Kejagung Selidiki Keterangan Aspri Menpora dalam Perkara Dana Hibah KONI Reviewed by samsul huda on May 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD