Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang - GROBOGAN TOP NEWS

Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang


GTOPNEWS.COM - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 Doni Monardo mengatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hal itu dilakukan karena belakangan ini gugus tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik tetap dilarang," kata Doni dalam konferensi pers di Kantor BPBN Jakarta Tumur, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan meskipun mudik dilarang, tetapi ada beberapa yang dikecualikan, yaitu mereka yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 ini. Disebut antara lain ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Pihak lain yang diizinkan bepergian adalah mereka yang mengalami musibah dan kemalangan.
"Seperti meninggal dan ada yang sakit keras. Demikian juga repatriasi PMI, WNI pelajar, mahasiswa yang kembali ke tanah air," ujarnya.
Mereka yang diperbolehkan bepergian harus mengantongi surat izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.
Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 dan tidak ada instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
Doni menegaskan mereka yang diperbolehkan bepergian juga harus dilengkapi surat keterangan sehat ketika pergi dan kembali.
Surat keterangan sehat didapatkan dari rumah sakit, dokter, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test. (syam/TN)

Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Reviewed by samsul huda on May 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD