Romy Bebas Malam Ini - GROBOGAN TOP NEWS

Romy Bebas Malam Ini


GTOPNEWS.COM – Eks Anggota DPR RI/ Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) malam ini bebas dari penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kepastian bebasnya Romy itu merupakan perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tertuang dalam putusan banding.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media membenarkan hal itu. Ia mengatakan, malam ini Romy keluar dari tahanan. ‘’Ya malam ini dibebaskan,’’ kata Ali di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Kukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan hal yang sama. Dia bahkan mengaku sedang mengurus administrasi terkait pembebasan kliennya itu. Ia menegaskan pembebasan Romy merupakan perintah pengadilan tinggi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memutus hukuman Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara melainkan dikeluarkan dari tahanan.
Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 22 April 2020 menerima banding Romy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Romy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit. (syam/TN)



Romy Bebas Malam Ini Romy Bebas Malam Ini Reviewed by samsul huda on April 29, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD