KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma terkait Alih Fungsi Hutan Riau - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma terkait Alih Fungsi Hutan Riau


GTOPNEWS.COM - Legal Manager PT Duta Palma Grup Suheri Terta (STR) ditahan KPK, Minggu (5/4/2020). Dia ditahan terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan RI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK  melakukan penahanan terhadap tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014, STR (Suheri Tirta).
‘’Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2020).
Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Berita acara penahanan telah ditandatangani tersangka (Suheri) di KPK pada hari Jumat, 3 April 2020.
Sebelumnya Suheri telah menjalani hukuman penjara satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.
KPK menerima informasi, bahwa tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Pelalawan tahun 2019.  
Sejak Februari 2020 atas ijin Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
 KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan OTT, Kamis 25 September 2014 terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau, Gulat Mendali Emas Manurung. Kedunya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma terkait Alih Fungsi Hutan Riau KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma terkait Alih Fungsi Hutan Riau Reviewed by samsul huda on April 05, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD