KPK Panggil Pimpinan KJPP Saksi Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil Pimpinan KJPP Saksi Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Richard K Utomo untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Suap dan gratifikasi itu terjadi di MA tahun 2011-2016.
Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi tahun 2011-2016," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), swasta sebagai tersangka.
Sejak 11 Februari 2020, mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya. Meskipun 12 tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka telah digeledah KPK.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)

KPK Panggil Pimpinan KJPP Saksi Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi KPK Panggil Pimpinan KJPP Saksi Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Reviewed by samsul huda on April 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD