Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda - GROBOGAN TOP NEWS

Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda


GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara. Ia  menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Emirsyah dinilai jaksa penuntut melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp 46 miliar.
Ia dijatuhi pidana penjara 12 tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda Rp 10 miliar. Bila denda tak dibayar maka diganti pidana 8 bulan kurungan.
Demikian surat tuntutan Jaksa KPK ketika dibacakan melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Emirsyah diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni Emirsyah diminta membayar uang pengganti senilai SGD 2.117.315 atau setara Rp 23,1 miliar. Uang pengganti itu diminta dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (syam/TN)
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun. (syam/TN)

Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara  Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Reviewed by samsul huda on April 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD