KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan terkait Vonis Ringan 2019 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan terkait Vonis Ringan 2019


GTOPNEWS.COM – KPK mendorong Mahkamah Agung (MA) membuat pedoman pemidanaan sebagai standar hakim dalam memutus perkara korupsi di pengadilan tipikor.
 KPK berharap MA dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi di pengadilan.
Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan KPK menghargai temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut sepanjang 2019 vonis koruptor tergolong ringan.
Ali mengatakan KPK tengah menyusun pedoman penuntutan. Dengan itu, penuntutan jadi lebih objektif karena mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan hukuman.
Dalam tugas dan fungsi penuntutan, katanya, saat ini KPK masih dalam proses finalisasi penyusunan pedoman penuntutan. Dengan pedoman ini, maka setidaknya akan mengurangi disparitas tuntutan pidana khususnya terhadap pidana badan.
Pedoman tuntutan ini lanjutnya, dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan TPPU. Penekanannya pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Menurutnya KPK era sekarang memprioritaskan pada case building terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Karenanya ke depan KPK mengoptimalkan tuntutan dengan Pasal Tipikor dan Pasal TPPU untuk memaksimalkan asset recovery.
Dikatakan, hal ini merupakan strategi penanganan perkara di masa mendatang. Strategi ini merupakan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang didukung satgas asset tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara. (syam/TN)

KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan terkait Vonis Ringan 2019 KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan terkait Vonis Ringan 2019   Reviewed by samsul huda on April 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD