KPK Awasi Pemda dalam Mengelola Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Awasi Pemda dalam Mengelola Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19


GTOPNEWS.COM - KPK memastikan mengawasi Pemda, Kementerian/Lembaga dalam mengelola anggaran penanganan virus corona (Covid-19). KPK juga mengawasi anggaran pilkada di daerah-daerah yang dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
KPK tegas menindak siapapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan anggaran Covid-19. Mereka yang bermain dengan anggaran itu, bakal dihadapkan dengan hukuman mati.
‘’Anggaran bencana yang diselewengkan dalam UU Tipikor hukumannya mati,’’ kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Jubir KPK (Bidang Pencegahan) Ipi Maryati di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan,  bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengadakan pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
KPK katanya, berperan dalam pengawasan. Maka  perlu berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang/Jasa dalam penanganan Covid-19 terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE itu ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah guna memandu proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3), Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada September.
Dalam RDP itu, Komisi II dan KPU sepakat anggaran Pilkada direalokasikan untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. 
KPU menganggarkan Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daerah anggarannya bervariasi minimal Rp 50 miliar. (syam/TN)

KPK Awasi Pemda dalam Mengelola Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 KPK Awasi Pemda dalam Mengelola Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Reviewed by samsul huda on April 08, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD