Sri Mulyani Surati Bupati Agar Proyek DAK Dihentikan untuk Tangani Covid-19 - GROBOGAN TOP NEWS

Sri Mulyani Surati Bupati Agar Proyek DAK Dihentikan untuk Tangani Covid-19


GTOPNEWS.COM -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Sri Mulyani mengeluarkan surat mengenai penghentian proses pengadaan barang/jasa dari dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada gubernur, bupati/wali kota se- Indonesia.
Surat itu bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penghentian proyek di sektor belanja barang dan jasa itu dilakukan agar anggaran tersebut dapat dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh bidang kecuali kesehatan dan pendidikan.
"Dana itu akan digunakan untuk mengatasi mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia,’’ kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini wabah corona itu, membutuhkan aksi cepat guna mencegah dan penanggulangan secara masif.
Untuk itu, pihaknya minta seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub-bidang DAK Fisik, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya untuk dihentikan pelaksanaannya kecuali bidang kesehatan dan pendidikan.
Surat tertanggal 27 Maret 2020 itu bersifat sangat segera. Dalam surat tersebut dijelaskan sub-bidang Gedung Olahraga (GOR) dan Perpustakaan Daerah termasuk ke dalam sektor yang pengadaannya dihentikan.
Keputusan ini berlaku mulai hari ini (Jumat 27/3). Atas dasar itu, para kepala daerah diminta segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan keputusan tersebut.
"Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak ditetapkannya surat ini,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.  (syam/TN)

Sri Mulyani Surati Bupati Agar Proyek DAK Dihentikan untuk Tangani Covid-19 Sri Mulyani Surati Bupati Agar Proyek DAK Dihentikan untuk Tangani Covid-19 Reviewed by samsul huda on March 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD