Nurhadi dan Harun Masiku Tak Tertangkap, KPK Tetap Sidangkan Secara In Absentia - GROBOGAN TOP NEWS

Nurhadi dan Harun Masiku Tak Tertangkap, KPK Tetap Sidangkan Secara In Absentia


GTOPNEWS.COM – KPK kembali menegaskan, bahwa buron eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan Harun Masiku terus dilacak keberadaannya oleh tim khusus dan polisi. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron optimis cepat atau lambat buronan itu, tertangkap. Lebih-lebih keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun bila tak tertangkap dan berkas perkara buronan itu sudah rampung dikerjakan tim penyidik, maka pihaknya terpaksa menentukan langkah hukum berikutnya. Yaitu menyidangkan yang bersangkutan secara absentia.
"Begini upaya secara maksimal tetap dilakukan baik tertangkap ataupun tidak, hal itu menjadi bagian dari profil. Kalau berkas perkara sudah jadi, KPK tidak akan menunggu buronan tersebut tertangkap terlebih dahulu," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2020).
Ia mengatakan, ada atau tidak adalah hak tersangka untuk membela. Kalau yang bersangkutan tidak ada, berarti tersangka tidak dapat menggunakan haknya untuk membela diri.
Pihaknya tak ambil pusing soal anggapan sejumlah pihak tekait rencana sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku. Tak masalah KPK dinilai tidak serius dalam melakukan pencarian.
‘’KPK akan berkerja sesuai prosedur hukum,’’ ujarnya. Ia mengaku tidak berkomentar kalau dalam perspektif pihak lain dianggap tidak serius. Yang jelas katanya, KPK akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum. Kalau berkas sudah lengkap, segera diserahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buron KPK bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Dirut PT Heindra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA. Sampai kemarin buronan itu belum ditemukan keberadaannya. (syam/TN)

Nurhadi dan Harun Masiku Tak Tertangkap, KPK Tetap Sidangkan Secara In Absentia Nurhadi dan Harun Masiku Tak Tertangkap, KPK Tetap Sidangkan Secara In Absentia Reviewed by samsul huda on March 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD