Kemendes PDTT Gandeng KPK Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 72 Triliun - GROBOGAN TOP NEWS

Kemendes PDTT Gandeng KPK Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 72 Triliun







GTOPNEWS.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan KPK sepakat mengawasi penggunaan dana desa di desa-desa se-Indonesia yang menerima dana itu.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan membangun pengawasan yang lebih bagus dengan menggandeng KPK. Dengan itu tak ada celah penyimpangan dana desa sekecil apapun di tingkat pelaksanaan.
"Maka kita perlu membangun sebuah sistem pengawasan dan pemanfaatan dana desa supaya lebih bagus lagi," kata Abdul Halim usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Abdul Halim mengatakan, sistem pengawasan ini diperlukan karena desa mengelola dana yang sangat besar. Tahun 2020 ini dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 72 triliun.
Pihaknya bersama KPK juga mengawasi bantuan dana dari pemerintah pusat ke desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APDes) berasal dari sejumlah sumber lainnya seperti alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi maupun pendapatan asli desa.
"Kalau kita masuk ke APBDes se-Indonesia total dananya mencapai Rp 130 triliun karena di APBDes itu, ada empat sumber yang dioperasionalkan untuk pembangunan desa," kata dia.
Abdul Halim menilai diperlukan pengawasan dan pendampingan dari KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin.
"Kami memang minta ke KPK supaya mendapat pendampingan dari Deputi Pencegahan supaya manfaatkan dana desa semakin optimal," ujarnya.
Dana desa saat ini katanya, fokus pada transformasi ekonomi dan peningakatan sumber daya manusia. Dia memastikan, pertemuannya dengan KPK  hari ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya, terutama untuk membahas mengenai teknis sistem pengawasan dana desa.
"Termasuk arahan KPK  dalam menyusun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan, panduan dan tolok ukurnya jelas. Tentu akan ditindaklanjuti," katanya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dana desa telah menjadi concern lembaga antikorupsi. KPK, kata Lili berupaya memastikan agar dana desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Tadi dalam rapat untuk peran Kemendes juga urusan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi). Jadi ada acuan dan Kemendes dan KPK akan tindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Lili. (syam/TN)


Kemendes PDTT Gandeng KPK Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 72 Triliun Kemendes PDTT Gandeng KPK Awasi Penggunaan Dana Desa Rp 72 Triliun Reviewed by samsul huda on March 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD