Hakim Diminta KPK Tolak Praperadilan Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim Diminta KPK Tolak Praperadilan Nurhadi


GTOPNEWS.COM –  KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi Abdurachman.
Hal itu terungkap dalam jawaban praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi Nurhadi dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, penetapan tersangka Nurhadi dkk sudah berdasarkan dua alat bukti. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke alamat tersangka.
"SPDP sudah diberikan sesuai hukum acara yang berlaku. Maka penetapan tersangka adalah sah karena sudah berdasarkan 2 alat bukti," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, saat membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (10/3/2020).
KPK membantah mengirim SPDP Nurhadi ke rumah kosong di Mojokerto. Ia menegaskan,  SPDP itu telah dikirim ke empat alamat rumah Nurhadi.
Daam sidang itu KPK menyatakan ragu terhadap keabsahan surat kuasa yang dipegang kuasa hukum Nurhadi dalam praperadilan ini. Surat kuasa itu tertanggal 16 Januari 2020, sedangkan Nurhadi cs sudah berstatus DPO sejak 11 Januari 2020.
"Termohon meragukan keabsahan kuasa karana pemberian kuasa tanggal 16 Januari 2020 diberikan oleh orang yang tidak jelas keberadaannya," ujar tim biro hukum KPK.
Hingga sidang hari ini katanya, para pemohon tidak diketahui keberadaannya. Maka KPK meminta hakim agar permohonan praperadilan dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,"
Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3).

Hakim Diminta KPK Tolak Praperadilan Nurhadi Hakim Diminta KPK Tolak Praperadilan Nurhadi Reviewed by samsul huda on March 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD