Penyelidikan 36 Kasus di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Bisa Dibuka Lagi jika Ditemukan Bukti Baru - GROBOGAN TOP NEWS

Penyelidikan 36 Kasus di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Bisa Dibuka Lagi jika Ditemukan Bukti Baru


GTOPNEWS.COM – Sebanyak 36 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan yang dihentikan KPK, bisa dibuka kembali  bila ditemukan alat bukti baru.
Ia mengatakan hal itu usai seminar penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).  
Ketua KPK Firli mengatakan, dari 36 kasus yang dihentikan penyidikannya itu, bisa diungkap kembali bila ditemukan bukti baru.
Terkait kritikan dari berbagai pihak mengenai penghentian kasus itu, dianilainya sebagai hal biasa. Justru merupakan wujud dari kepedulian terhadap KPK.
"Kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan terbuka," ujarnya.
Ada yang disebut curva J, seketika pihaknya terbuka, maka pasti ada resiko. Tapi yang pasti, kritikan itu dijadikan bahan koreksi untuk lebih hati-hati, dan hal tersebut merupakan wujud bukti yang kritik tadi sayang dengan KPK.
Menurutnya, penghentian 36 kasus itu dilakukan sesuai mekanisme hukum. Ia memastikan bahwa penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan hal yang aneh. KPK juga tidak akan menyebut penghentian kasus tersebut berkaitan dengan para pihak.
"Kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," jelasnya. 
Sebelumnya KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan itu dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.
Penghentian penyelidikan itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.
Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum. Hal ini kata Jubir KPK Ali Fikri sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
Dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21 surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26 Desember 2019.
Ali menyebut, penghentian penyelidikan wajar dilakukan. Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan tim penyelidik untuk menemukan apakah sebuah peristiwa pidana bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. (syam/TN)

Penyelidikan 36 Kasus di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Bisa Dibuka Lagi jika Ditemukan Bukti Baru Penyelidikan 36 Kasus di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Bisa Dibuka Lagi jika Ditemukan Bukti Baru Reviewed by samsul huda on February 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD