Pegawai PN Jakarta Barat Kena OTT KPK-MA, Amankan Uang Rp 15 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Pegawai PN Jakarta Barat Kena OTT KPK-MA, Amankan Uang Rp 15 Juta

GTOPNEWS.COM - KPK bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan gratifikasi oleh pegawai (diduga panitera) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), akhir pekan lalu. 
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT itu, KPK dan Bawas MA mengamankan yang bersangkutan dan barang bukti (BB) uang Rp 15 juta.
"Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan penindakan. Sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di MA," kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Dalam kegiatan ini kata Ali, pihaknya menjalan fungsi sebagai trigger mechanism (pendorong) pemberantasan korupsi. Jadi kewenangan memeriksa pelakunya ada di tangan MA.
Kegiatan penindakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.
Ali mengatakan, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK membantu Bawas MA melakukan operasi mendadak di PN Jakarta Barat terkait laporan yang diterima Bawas tentang adanya penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2).
Tiak dijelaskan siapa saja para pihak yang terlibat dalam kasus itu. Yang pasti menurut Ali, kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu sepenuhnya ditangan Bawas MA.
"Pemeriksaan pihak-pihak yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang berada di tangan Bawas MA. Namun kalau KPK diperlukan, KPK siap membantu," katanya.
Ali berharap ke depan kerja sama antara KPK dan MA terjalin kuat sehingga kejadian seperti itu, tidak terulang kembali. KPK mengingatkan seluruh pihak yang bertugas di kehakiman agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi. (syam/TN)
Pegawai PN Jakarta Barat Kena OTT KPK-MA, Amankan Uang Rp 15 Juta Pegawai PN Jakarta Barat Kena OTT KPK-MA, Amankan Uang Rp 15 Juta Reviewed by samsul huda on February 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD