Kasus Suap Eks Komisioner KPU, KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Eks Komisioner KPU, KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru

GTOPNEWS.COM – KPK telah menetapkan empat tersangka daam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Kini dalam perkembangannya, KPK mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru dalam kasus itu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hal itu menanggapi gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menyebut KPK telah menghentikan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI dari PDIP.
Terkait hal itu, Jubir KPK Ali mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan terhadap dalil yang diajukan pemohon praperadilan. Pada prinsipnya lanjut Ali, bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain selain empat yang telah ditetapkan sebelumnya.
‘’Dari empat tersangka yang telah ditetapkan itu, satu di antaranya HM (Harun Masiku) masih buron. Meski demikian penyidikan kasus tersebut tetap jalan. Dan KPK tidak akan menghentikan," ujar Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.
Ia mengatakan, bisa saja KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu bila ditemukan cukup bukti dalam penyidikan. Pihaknya menyatakan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, swasta.
Sementara itu, MAKI dalam gugatannya meminta KPK menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.  Namun tim hukum KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK Natalia Kristianto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). (syam/TN)
Kasus Suap Eks Komisioner KPU, KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Eks Komisioner KPU,  KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru  Reviewed by samsul huda on February 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD