8 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 13,7 Trilun - GROBOGAN TOP NEWS

8 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 13,7 Trilun


GTOPNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa terhadap sejumlah saksi kasus Jiwasraya secara maraton.  Sedikitnya delapan saksi dijadwalkan diperiksa.
Mereka adalah Mariiane Imelda (Sekretaris PT Maxima Integtria), Deca Cahya E (Head of Dealing PT OSO Management Investasi),  Erwin Budiman (karyawan PT Maxima Integra), Rosita (agen PT Mirae Aset Sekuritas), Nie Swe Hoa,  Soebianto Hidayat,  Lingga Herlina,  Gunawan Christofher.
‘’Mereka diperiksa sebagai saksi dari kasus Jiwasraya hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, PT Maxima Integra dan PT Trada Alam Minera digeledah penyidik Kejagung 17 Januari 200. Perusahaan ini milik tersangka Asuransi Jiwasraya  Heru Hidayat.
Sejumlah saksi itu kata Kapuspenkum Heri diperiksa untuk didalami keterangannya mengenai kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

8 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 13,7 Trilun 8 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 13,7 Trilun   Reviewed by samsul huda on February 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD