36 Penyidikan Kasus Korupsi di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Untuk Kepastian Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

36 Penyidikan Kasus Korupsi di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Untuk Kepastian Hukum


GTOPNEWS.COM -  Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa penghentian 36 kasus dugaan korupsi merupakan langkah kepastian hukum. Penghentian itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Sejak dirinya dilantik pada 20 Desember 2019, diakuinya ada 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020. Karena tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, malah bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut 36 kasus diduga korupsi dihentikan penyelidikannya. Hal itu dilakukan  karena tak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan.
Kasus-kasus itu terjadi dari tahun 2011, 2013 sampai 2015.  Bahkan ada pula kasus tahun 2020 yang sedang dalam tahap penyelidikan turut dihentikan.
Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan KPK menjelaskan detail alasan menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Arsul menilai penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus didasarkan dengan informasi dan data yang akurat. (syam/TN)


36 Penyidikan Kasus Korupsi di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Untuk Kepastian Hukum 36 Penyidikan Kasus Korupsi di KPK Dihentikan,  Firli Bahuri: Untuk Kepastian Hukum Reviewed by samsul huda on February 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD