RJ Lino Diperiksa 12 Jam, Wakil Ketua KPK Nawawi Akan Cari Tahu ke Penyidik - GROBOGAN TOP NEWS

RJ Lino Diperiksa 12 Jam, Wakil Ketua KPK Nawawi Akan Cari Tahu ke Penyidik


GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango RJ Lino mengaku heran , bahwa RJ Lino diperiksa penyidik selama 12 jam. Ia diperiksa  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Nawawi mengatakan, pemeriksaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II itu, terlalu lama, menjadikan tersangka terganggu pesikologinya.
‘’Saya ingin mencari tahu kenapa tersangka diperiksa hingga 12 jam," kata Nawawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi lamanya pemeriksaan terhadap RJ Lino dalam kasus pengadaan QCC di PT Pelindo.
"Jangan-jangan kita memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka sampai berpuluh-puluh jam tapi berita acaranya cuma 4 sampai 5 lembar," ujarnya.
Nawawi mengaku memperhatikan lamanya pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat jadi hakim pengadilan tipikor. Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan hanya dalam hitungan jari. Artinya, tidak memakan waktu lama.
"Berita Acara Pemeriksaan seseorang paling banyak 4 - 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu sangat lama, membuat terperiksa stres dan lain-lain," kata Nawawi.
Pihaknya ingin profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangannya, bukankah ketika memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, telah menyiapkan daftar materi yang ingin ditatanyakan. Kalau dengan model seperti itu, katanya, kenapa harus membutuhkan belasan jam.
RJ Lino menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (23/1/2020) kemarin. Dia diperiksa dari pukul 10 WIB - 21.48 WIB, atau sekitar 12 jam. (syam/TN)

RJ Lino Diperiksa 12 Jam, Wakil Ketua KPK Nawawi Akan Cari Tahu ke Penyidik RJ Lino Diperiksa 12 Jam, Wakil Ketua KPK Nawawi Akan Cari Tahu ke Penyidik Reviewed by samsul huda on January 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD