KPK Sita Setumpuk Dokumen di Kantor dan Rumah Komisioner KPU - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Setumpuk Dokumen di Kantor dan Rumah Komisioner KPU


GTOPNEWS.COM – Setumpuk dokumen disita dari penggeledahan KPK di kantor dan rumah dinas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah itu, untuk mencari barang bukti lain terkait suap pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI dari PDIP.
"Setelah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu, tim penyidik kemudian menyelesaikan izin lidik, izin geledah dan sita ke dewan pengawas. Selanjutnya hari ini dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu ruang kerja WSE dan rumah dinasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2019).
Dari penggeledahan itu tim menyita setumpuk dokumen yang diduga terkait perkara yang menjerat Wahyu Setyoningsih. Nantinya dokumen tersebut akan dikonfirmasi langsung dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Ditambahkan dalam penggeledahan ini tim tidak menemukan uang, rekaman CCTV atau bukti lainnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini KPK masih memburu Harun Masiku, yang menyuap Wahyu agar dapat menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu. (syam/TN)


KPK Sita Setumpuk Dokumen di Kantor dan Rumah Komisioner KPU KPK Sita Setumpuk Dokumen di Kantor dan Rumah Komisioner KPU Reviewed by samsul huda on January 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD