Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari KPK terkait Kasus Pengaturan Perkara di MA - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari KPK terkait Kasus Pengaturan Perkara di MA


GTOPNEWS.COM – Nurhadi Abdurachman, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)  kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya dia dipanggil untuk diperiksa  terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara perdata di MA. Tidak diketahui mengapa Nurhadi mangkir kembali. Karena sampai kemarin tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan ulang itu.
"Sampai sejauh ini saya cek ke teman-teman penyidik memang tidak ada keterangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Penyidik KPK juga memanggil Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang itu juga tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka satu dengan lainnya. Jadi berkas pemeriksaannya displitsing. Namun mereka kompak malah tidak ada yang datang memenuhi pangilan penyidik," ucapnya.
Dalamkasus ini, Nurhadi, Rezky dan Hiendra sudah berstatus sebagai tersangka. Fikri mengatakan, pemanggilan ketiganya kali ini diperlukan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.
Pihaknya memastikan surat panggilan terhadap ketiga orang itu, sudah dikirim ke alamat tempat tinggal masing-masing.
Rencananya penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap ketiganya.
Namun kapan waktunya, Plt Jubir KPK itu, mengaku belum bisa menjelaskan sekarang.
Sebelumnya pemanggilan pertama, Jumat (20/12) Nurhadi tidak memenuhi panggilan KPK. Untuk kali kedua Nurhadi absen dari panggilan penyidik KPK.
Nurhadi mengklaim bahwa surat panggilan dari penyidik KPK tidak berada di tangannya. Inilah yang menjadi alasan mengapa dia tidak memenuhi panggilan KPK.
"Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan itu," kata Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Uang yang diduga diterima sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap terkai pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi dan Rezky (menantu) disangkakan KPK menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)

Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari KPK terkait Kasus Pengaturan Perkara di MA Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari KPK terkait Kasus Pengaturan Perkara di MA Reviewed by samsul huda on January 04, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD