Revisi UU KPK Diberlakukan, 12 Pegawai Pilih Mundur - GROBOGAN TOP NEWS

Revisi UU KPK Diberlakukan, 12 Pegawai Pilih Mundur


GTOPNEWS.COM – Sampai kemarin KPK mencatat 12 pegawai mundur akibat dari imbas diberlakukannya Undang-Undang KPK hasil revisi. Yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan hal itu.  Ia berharap jumlah itu tak bertambah lagi.
"Hari ini saya tanda tangan beberapa pegawai KPK mau keluar lagi. Mudah-mudah yang mau keluar nggak tambah lagi," kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut mengaku tak bisa menghalangi keputusan 12 pegawai itu. Menurut Saut, keputusan tersebut merupakan pilihan karir 12 pegawai tadi.
"Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujarnya.

Saut enggan keberatan menjelaskan lebih rinci mengenai 12 pegawai yang keluar itu. Pasalnya ia khawatir hal tersebut malah akan mengganggu karir para pegawai tadi.
Kabar mengenai keluarnya sejumlah pegawai KPK itu, awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus saat itu menyebut ada 3 orang mundur itu terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Seiring dengan berjalannya waktu jumlah itu kini bertambah. Sementara sebelumnya baru 3 pegawai yang disebut mundur, kini jumlahnya menjadi 12 orang. (syam/TN)


Revisi UU KPK Diberlakukan, 12 Pegawai Pilih Mundur Revisi UU KPK Diberlakukan, 12 Pegawai Pilih Mundur Reviewed by samsul huda on December 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD