Dewan Pengawas KPK Belum Kerja, Tunggu Perpres Turun - GROBOGAN TOP NEWS

Dewan Pengawas KPK Belum Kerja, Tunggu Perpres Turun


GTOPNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas)  KPK kemarin belum bekerja, meski sudah dilantik Presiden Jokowi  di Istana Kepresidenan, Jumat 22 Desember 2019.
Anggota Dewas KPK Harjono mengaku, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, perpres itu bakal menjadi landasan Dewas KPK bekerja.
"Masih tunggu aturan perpresnya," kata Harjono di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan karena belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ itu diatur dengan Peraturan Presiden.
Ia mengaku belum ada action di KPK. Dewas satu dengan lainnya masih koordinasi tentang pelaksanaan tugas. 
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Dewan Pengawas Komisi KPK periode 2019-2023 di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019.
Mereka adalah Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Upacara pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam Keppres ini, Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Panggabean. Sedangkan keempat lainnya merupakan anggota dewan pengawas.
Mereka kemudian membacakan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan. (syam/TN)

Dewan Pengawas KPK Belum Kerja, Tunggu Perpres Turun Dewan Pengawas KPK Belum Kerja, Tunggu Perpres Turun Reviewed by samsul huda on December 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD