KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri terkait Kasus Wali Kota Medan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri terkait Kasus Wali Kota Medan

GTOPNEWS.COM - KPK cegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Akbar Himawan Buchori bepergian ke luar negeri. Surat larangan  itu, telah dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin.
"Pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 5 November 2019," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Ia mengatakan,  anggota DPRD Sumut Akbar Himawan  itu, merupakan saksi penting dalam kasus yang menjerat Dzulmi. Akbar sempat dijadwalkan penyidik KPK diperiksa pada Hari Kamis (31/10). Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah berobat ke Malaysia.
Febri menegaskan, bahwa pPelarangan itu, dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Hal ini dimaksudkan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini,  KPK menetapkan Wali Kota (Nonaktif) Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek – proyek pengadaan barang/jasa dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi,  KPK juga menjerat dua anak buah Dzulmi. Mereka adalah Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Bahkan Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah beberapa kadinas yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa sendiri tidak ikut berangkat ke Jepang. (syam/TN)
KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri terkait Kasus Wali Kota Medan KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri terkait Kasus Wali Kota Medan Reviewed by samsul huda on November 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD