Pejabat BKD Subang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Baru Gratifikasi Eks Bupati Ojang Sohandi - GROBOGAN TOP NEWS

Pejabat BKD Subang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Baru Gratifikasi Eks Bupati Ojang Sohandi



GTOPNEWS.COM -  KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Tersangka adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang, Heri Tatan Summaryana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, Bupati Subang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-tahun 2018
‘’Kasus ini berawal dari OTT KPK 16 April 2016 di Subang. Dalam OTT itu, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Kelima tersangka itu kini sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Febri mengatakan Heri diduga bersama-sama Ojang diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.
"HTS (Heri Tatan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," sebutnya.
Febri mengatakan,  dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Subang di tahun 2014-2015. Febri menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan tersebut sejak April 2015.
KPK menduga sebagian uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian uang senilai Rp 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.
"Dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar," ujarnya.
Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)


Pejabat BKD Subang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Baru Gratifikasi Eks Bupati Ojang Sohandi Pejabat BKD Subang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Baru Gratifikasi Eks Bupati Ojang Sohandi Reviewed by samsul huda on October 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD