Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan Jalan Rp 200 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan Jalan Rp 200 Juta



GTOPNEWS.COM -  Supendi, Bupati Indramayu (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Pemkab Indramayu. Bupati Supendi diduga menerima uang fee proyek Rp 200 juta.
"Uang itu didapatkan dari rekanan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Basaria mengatakan, uang Rp 200 juta itu, diterima Bupati Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta (rekanan) yang mengerjakan proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka.
Basaria menyebut Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta dari proyek itu. Dan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, tim pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ujar Basaria. 
Menurut KPK, dari hasil penyidikan pasca OTT, pemberian yang dilakukan CAS ke Bupati Supendi, Kepala Dinas PUPR dan Kabid Jalan Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.
CAS diketahui mendapatkan 7 unit proyek pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan itu dikerjakan CV Agung Resik Pratama dan yang lain pinjam bendera ke perusahaan lain.
Proyek tersebut adalah proyek pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jl Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jl Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak. (syam/TN)

Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan Jalan Rp 200 Juta Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan Jalan Rp 200 Juta Reviewed by samsul huda on October 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD